"Secepatnya dipanggil lagi sesuai prosedur. Kalau memang harus dijemput ya dijemput," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta (Selasa, 3/10).
Menurutnya, kepolisian siap jika harus memberikan surat perintah untuk melakukan penjemputan sesuai dengan prosedur terhadap Retno.
"Kalau dipanggil dua kali tidak hadir ya dijemput. Istilahnya, ada surat perintah membawa. Panggilan ketiga disertai surat itu," terang Setyo.
Jika tidak bisa memenuhi panggilan polisi seharusnya Retno memberikan alasan dan konfirmasi kehadiran untuk dipanggil ulang. Namun, Retno tidak memberikan alasan apapun.
"Kalau dua kali tidak hadir, ada upaya untuk tidak kooperatifm," beber Setyo.
Ditambahkannya, penyidik bakal menggali banyak hal dari Retno. Selain juga akan mencocokkan kesaksian Retno dengan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah dipegang polisi.
[wah]
BERITA TERKAIT: