Kejagung Diminta Selidiki Korupsi Proyek Kemenperin di Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Oktober 2017, 04:32 WIB
Kejagung Diminta Selidiki Korupsi Proyek Kemenperin di Daerah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung diminta segera melakukan pengusutan kasus korupsi proyek Kementerian Perindustrian di daerah. Selama ini, kejaksaan di daerah terkesan tutup mata dan tidak serius mengusut pengadaan proyek kementerian, seperti yang terjadi pada dugaan korupsi pembangunan Gedung Politeknik Industri dan Pusat Inovasi Morowali, Sulawesi Tengah, milik Kementerian Perindustrian.

Direktur Eksekutif Gerakan Manifestasi Rakyat (GAMINTRA) Sabam Pakpahan sudah melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut kepada Kejaksaan Agung.

"Di daerah, korupsi proyek kementerian hampir tak terjamah. Maka, kita meminta Kejaksaan Agung bersegera turun tangan dan melakukan pengusutan secara tuntas,” tutur dia, Minggu (1/10).

Menurut dia, proyek Rp 15 miliar yang dimulai pada 2015 itu tidak selesai dan atau baru dikerjakan sekitar 60 persen. Kemudian pada 2016, proyek dimenangkan PT ML dengan penawaran 99 persen dengan nilai 22,4 miliar rupiah. Selanjutnya pada penyelesaian tahun 2017 ini sebesar 55,9 miliar rupiah oleh perusahaan yang sama.

Sabam menduga, perusahaan itu dikondisikan sedemikian rupa untuk memenangkan proyek, hal itu terlihat dari penawaran tahun 2016 hanya perusahaan itu saja yang terus menerus memasukkan penawaran dan ditetapkan sebagai pemenangnya.

Kelanjutan proyek ini, yang mengalokasikan anggaran 61 miliar rupiah juga disinyalir kuat telah digiring untuk dimenangkan oleh perusahaan tersebut dengan merekayasa kualifikasinya perusahaannya menjadi B1.

Namun dalam dokumen www.lpjk.net bahwa beberapa sub bidang seperti SP003, SP007, SP010 dan SP015 justru tidak terlihat dimiliki perusahaan tersebut, namun tetap dimenangkan.

Hal lain yang ditengarai GAMINTRA bermasalah dari proyek tersebut adalah, perusahaan pelaksana tahun 2015 yang wanprestasi dengan bobot pelaksanaan hanya 60 persen tidak di-black list. Dan yang lebih misterius adalah bagaimana kelanjutan pelaksanaan proyek yang sisa 40 persen tersebut.

"Siapa yang menyelesaikannya? Lalu anggaran untuk membayarnya dari mana? Bukankah tutup buku anggaran 31 Desember? Kalau pun diperpanjang waktu pelaksanaannya 50 hari sesuai Perpres Nomor 54? Bukankah UU Keuangan telah mengatur lebih tinggi,” kata Sabam Pakpahan.

Hal itulah yang diminta GAMINTRA agar Kejaksaan Agung melakukan pengusutan. Agar proyek strategis pemerintahan Jokowi-JK yang mesti didukung ini tidak ternodai dengan kepentingan segelintir oknum yang menggerogoti uang Negara.

Apalagi, lanjutnya, Menteri Perindustrian pada 18 September 2017 lalu sudah meresmikan proyek tersebut, sekalipun proyek lanjutan berbiaya sebesar 55 miliar rupiah lebih ini baru berjalan dua bulan.

"Ini mesti dibuka oleh aparat penegak hukum agar terang benderang. Kita sudah laporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung agar uang rakyat itu bisa diselamatkan,” pungkasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) M Rum mengatakan, pihaknya masih dalam tahap meneliti laporan yang disampaikan oleh GEMINTRA itu.

Rum menyampaikan, proses pengusutan terhadap dugaan kerugian negara dalam pembangunan itu tidak berhenti.

"Laporan itu sedang kami teliti dulu,” ujar M Rum.

Meski demikian, Rum mengaku akan mengecek dahulu perkembangan laporan dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah itu. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA