Sudah Masuk Tahap Dua, Bong Parnoto Masih Saja Tidak Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 30 September 2017, 02:04 WIB
Sudah Masuk Tahap Dua, Bong Parnoto Masih Saja Tidak Ditahan
Jampidum/net
rmol news logo Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dan barang bukti kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari dengan tersangka Bong Parnoto. Namun hingga saat ini Bong masih bebas walau sudah dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun penjara.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menjelaskan, penahanan Bong merupakan kepentingan dari Jaksa Penuntut Umum. Ia menilai, jika tidak ada urusan yang medesak, penahanan tidak akan dilakukan meski ancaman hukumannya selama enam tahun.

"Penahanan itu dilihat kepentingan dan urgensinya. Ga masalah sekalipun ancaman 6 tahun," jelas Noor kepada wartawan, Jumat (29/9).

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara itu menegaskan, bisa saja pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun saat disidik oleh Mabes Polri, penahan terhadap Bong juga tidak dilakukan.

"Kita bisa juga nahan tapi takutnya ga nyambung meskipun memungkingkan untuk kita lakukan penahanan," ujar Noor.

Bong tidak hanya dijerat dalam perkara pencurian pengalaman keeka PT Teralindo Lestari, tetapi juga perkara tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus.

Bong dijerat Pasal  130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA