Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menjelaskan, penahanan Bong merupakan kepentingan dari Jaksa Penuntut Umum. Ia menilai, jika tidak ada urusan yang medesak, penahanan tidak akan dilakukan meski ancaman hukumannya selama enam tahun.
"Penahanan itu dilihat kepentingan dan urgensinya. Ga masalah sekalipun ancaman 6 tahun," jelas Noor kepada wartawan, Jumat (29/9).
Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara itu menegaskan, bisa saja pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun saat disidik oleh Mabes Polri, penahan terhadap Bong juga tidak dilakukan.
"Kita bisa juga nahan tapi takutnya ga nyambung meskipun memungkingkan untuk kita lakukan penahanan," ujar Noor.
Bong tidak hanya dijerat dalam perkara pencurian pengalaman keeka PT Teralindo Lestari, tetapi juga perkara tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus.
Bong dijerat Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.
[san]
BERITA TERKAIT: