Pendiri First Travel Minta Aset Yang Disita Polisi Jadi Jaminan Pembayaran Utang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 September 2017, 16:28 WIB
rmol news logo CEO PT First Anugerah Karya alias Firts Travel Andika Surachman menawarkan proposal perdamaian kepada para calon jemaah. pernawaran proposal perdamaian ini merupakan salah satu poin dari nota perdamaian yang disampaikan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (29/9).

Pengacara Firts Travel, Deski menjelaskan, proposal perdamaian tersebut sesuai uang ditawarkan oleh pemilik Firs Travel. Salah satu poin penting dari nota itu adalah pihak First Travel menyatakan kesanggupannya untuk memberangkatkan seluruh calon jemaah yang menjadi debitur mereka. Dalam pelaksanaan konsorsium dengan investor nanti, sambung Deski, segala masukan dari para jamaah dan pengurus juga akan dipenuhi.

Meski izin perusahaan milik kliennya sudah dicabut oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Agama. Namun, kata Deski, pihaknya mengaku akan melakukan segala upaya agar Andika dan istrinya Anisa Hasibuan bisa memenuhi tanggung jawabnya terhadap para jamaah.

"Karena izinnya sudah dicabut, kami bisa lakukan upaya (gugatan ke) PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Upaya PTUN itu kami ajukan maka status dari dicabutnya izin kami akan terjadi statusquo. Kalau kami statusquo, kami tetap bisa memberangkatkan jamaah dengan Firts Travel ataupun dengan konsorsium," tegas saat ditemui di PN Jakpus.

Seperti diketahui, jika dalam persidangan PKPU, First Travel kalah, perusahaan yang digawangi pasangan suami istri itu bakal diwajibkan untuk membayar utang kepada vendor dan jemaah senilai lebih dari Rp1 triliun.

Menurut Deski, nilai hutang itu sebenarnya sangat tidak sebanding dengan semua aset kliennya yang sudah disita oleh Bareskrim Polri. Karenanya, jika sudah statusquo, semua aset Andika baik itu berupa barang, properti maupun uang yang sudah disita aparat sebagai barang bukti harus diberikan daftarnya. Sebab daftar dari aset-aset tersebut akan digunakan sebagai jaminan kepada investor yang hendak bekerja sama.

"Jadi aset yang ada di Bareskrim itu saya belum terima daftarnya. Setelah daftar sita aset sudah kami terima, kami akan berikan. Itu yang selalu kami bicarakan dengan pengurus. Kami akan berikan, buat apa kami juga menyimpan aset kalau memang aset itu bisa menjamin kami keberangkatan, kami akan berikan, masalahnya saya juga belum dapat," urainya.

Deski menambahkan, jika First Travel berangsur-angsur memberangkatkan para jemaah haji, maka keuntungan dari itu akan digunakan untuk membayar vendor. Selama kegiatan para jemaah umroh mulai dari pesawat, packaging, hotel dan lainnya, Deski memastikan bahwa kliennya tetap akan menggunakan vendor yang sama.

"Kami akan tetap membayar. Misalnya harganya 1000 kami akan membayar 1300, 300 adalah untuk cicil utang, dan 1000 nya adalah untuk membayar jamaah," jelasnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA