Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota perdamaian oleh kuasa hukum First Travel. Salah satu poin dari nota perdamaian yang ditawarkan adalah tetap memberangkatkan puluhan ribu calon jemaah umroh yang selama ini ditipu.
Dalam sidang itu, ratusan korban First Travel ikut hadir sehingga ruangan pengadilan tidak muat menampung mereka.
Saat diwawancara, salah seorang korban meragukan penawaran damai dari First Travel. Korban yang adalah pria usia sekitar 50 tahun tidak yakin perjalanan umrohnya akan lancar jika tetap bersama First Travel.
"Bisa saja kami diberangkatkan tapi sampai sana kami ditelantarkan," kata bapak yang mengenakan batik itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/9).
Meski nantinya ada kewajiban untuk memberangkatkan para korban, dia lebih memilih agar diberangkatkan oleh agen perjalanan umroh yang lain.
"Kalau tidak, kembalikan saja uang korban," kejarnya.
Usai sidang tadi, pengacara First Travel, Deski, menerangkan bahwa kliennya masih mampu memberangkatkan para calon jemaah umroh yang menjadi debitur di perusahaannya.
Deski mengklaim sudah ada tiga calon investor yang melirik First Travel. Salah satunya masih ingin meninjau, yang kedua ingin bekerjasama dengan pembagian keuntungan, dan yang ketiga adalah calon investor yang berniat membeli saham perusahaan kliennya.
Mendengar penjelasan Deski, para calon jemaah umroh tetap ragu. Dia mengatakan, penawaran dari First Travel hanya akal-akalan untuk lari dari perjanjian refund yang sedianya rampung dalam 90 hari.
"Meskipun investornya berdiri di sini, kalau jamaahnya tidak yakin ya tetap enggak yakin terus," ucap Deski ketus.
[ald]