Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan menerima keuntungan sebesar Rp
3,4 miliar dari proyek di Kementerian Agama, yakni pengadaan Alquran
tahun anggaran 2011-2012 serta proyek pengadaan laboratorium komputer
MTs tahun anggaran 2011. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta
subsider 3 bulan kurungan. Vonis terhadap mantan Ketua AMPG ini
disaksikan langsung puluhan anggotanya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan
primer," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor Jakarta,
jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, tindakan yang dilakukan Fahd tidak
menunjang program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan
korupsi di Indonesia. Sementara, dalam hal yang meringankan Fahd telah
mengembalikan uang yang diterimanya kepada negara melalui KPK.
Vonis terhadap Fahd lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK
yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan
denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Atas vonis ini, Fahd
menyatakan menerima. Sementara KPK menyatakan pikir-pikir.
"Saya dari awal menyatakan bersalah dan saya siap menjalankan proses hukum selanjutnya. Saya terima," ujar Fahd.
[nes]
BERITA TERKAIT: