Diksaksikan Puluhan Anggota AMPG, Fahd A Rafiq Divonis Empat Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 September 2017, 19:05 WIB
Diksaksikan Puluhan Anggota AMPG, Fahd A Rafiq Divonis Empat Tahun Penjara
Foto/Net
rmol news logo Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada Fahd El Fauz alias Fahd A Rafiq.

Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan menerima keuntungan sebesar Rp 3,4 miliar dari proyek di Kementerian Agama, yakni pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 serta proyek pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis terhadap mantan Ketua AMPG ini disaksikan langsung puluhan anggotanya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, tindakan yang dilakukan Fahd tidak menunjang program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara, dalam hal yang meringankan Fahd telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada negara melalui KPK.

Vonis terhadap Fahd lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Atas vonis ini, Fahd menyatakan menerima. Sementara KPK menyatakan pikir-pikir.

"Saya dari awal menyatakan bersalah dan saya siap menjalankan proses hukum selanjutnya. Saya terima," ujar Fahd. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA