KPK Garap Bos Krakatau Industrial Estate Cilegon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 September 2017, 13:12 WIB
KPK Garap Bos Krakatau Industrial Estate Cilegon
Foto: RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti, Kamis (28/9).

"Iya Dirut PT KIEC dijadwalkan untuk diperiksa (hari ini)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Baru-baru ini KPK menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi untuk pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart.

Salah satunya adalah Tubagus Dony Sugihmukti. Tersangka lain adalah Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, orang swasta Hendri, Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC) Eka Wandoro Dahlan.

Mereka diduga terlibat suap untuk memuluskan perizinan pembangunan proyek Transmart di daerah Cilegon, Banten. Sementara Tubagus sendiri adalah satu-satunya tersangka yang belum ditahan KPK karena dia sesungguhnya tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Terduga penerima suap, Iman Ariyadi, Dita dan Hendry dijerat KPK dengan dugaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terduga pelaku suap, Bayu Dwinanto, Dony dan Eka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA