"Terkait dengan perpanjangan Pansus, kami apresiasi sikap DPR yang memutuskan untuk diperpanjang," tegas Ketua Presidium Nasional JIN, Razikin Juraid di Jakarta, Rabu (27/9).
Dia menjelaskan, perpanjangan itu dilakukan justru karena sikap KPK sendiri yang selama ini ogah-ogahan saat diundang Pansus DPR ke rapat kerja hanya karena mereka tengah mengajukan judisial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap komisi anti rasuah itu sangat politis.
"Sikap KPK yang selalu menolak hadir atas undangan Pansus dengan alasan sedang melakukan judisial review di MK, saya kira itu sikap yang tidak negarawan. KPK sangat politis. Dan diakhir-akhir ini baru KPK bergabung di dalam pihak yang terkait dalam penggunaan JR di MK. Diawal KPK tidak masuk. Artinya itu secara politis KPK senantiasa mengulur-ulur atau menolak untuk hadir di rapat kerja dengan Pansus. Saya kira itu tidak bagus," ujarnya.
Ke depan, Razikin berharap jika undangan Pansus kembali tak dipenuhi oleh KPK, maka DPR harus mengambil sikap tegas melalui jalur hukum.
"Misalnya meminta pihak kepolisian untuk jemput paksa KPK, karena kenapa diperpanjang kerja Pansus, karena menunggu KPK untuk mengklarifikasi seluruh temuan-temuan yang ada," tegasnya.
Dalam kesempatan ini JIN kemudian menyatakan pernyataan sikap. Salah satu permintaan dalam pernyataan sikap itu adalah meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengambil langkah konkrit setelah mempelajari dan menelaah berkas laporan dari Pansus Angket KPK.
"Dan jika memungkinkan kami meminta Presiden membekukan KPK untuk sementara waktu guna untuk menuntaskan penyelidikan Pansus Angket KPK," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: