Berperan Mengalirkan Uang Korupsi, Anang Jadi Tersangka KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 September 2017, 18:12 WIB
Berperan Mengalirkan Uang Korupsi, Anang Jadi Tersangka KPK
Anang Sugiyana/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiyana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Anang merupakan pihak yang diduga ikut diperkaya dalam proyek pengadaan e-ktp.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan penetapan Anang sebagai tersangka lantaran, penyidik telah memiliki bukti yang cukup. Diduga Anang sebagai pemberi uang terhadap pihak-pihak lain khususnya anggota DPR. Hal tersebut berdasarkan bukti dan fakta persidangan atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto juga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Berdasarkan kesaksian Sugiharto, Anang pernah diminta menyiapkan uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp1 miliar untuk diserahan kepada politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Anang juga kata dia diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar, dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek KTP elektronik.

Disamping itu, Anang merupakan pihak yang menyerahkan uang kepada tersangka kasus e-KTP lainnya, Setya Novanto (SN) dan kepada Anggota DPR lainnya. Anang bersama-sama SN, Andi Narogong, Irman, Sugiharto Cs diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain serta korporasi dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

"ASS diduga berperan dalam penyerahan uang kepada SN dan sejumlah anggota DPR  melalui Andi Agustinus terkait dengan proyek e-KTP," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/9).

Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA