Jika Agus Rahardjo Terbukti Korupsi, Komisi III Tak Mau Tanggung Jawab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 September 2017, 21:32 WIB
Jika Agus Rahardjo Terbukti Korupsi, Komisi III Tak Mau Tanggung Jawab
Eddy/RMOL
rmol news logo Komisi III DPR RI tidak bertanggung jawab atas dilantiknya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo yang diduga terlibat penyelewengan dana proyek Bina Marga DKI Jakarta.

Anggota Komisi III DPR, Eddy Kusuma Wijaya menyebut proses seleksi calon komisioner KPK berawal dari Panitia Seleksi (Pansel) yang ditunjuk pemerintah.

"Mereka (Pansel) menelusuri track record calon pemimpin dengan ketat, untuk kemudian direkomendasikan ke presiden," ujar Eddy di ruang kerjanya Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/09).

Ia menuturkan nama-nama dari Pansel yang diajukan ke presiden kemudian dipilih beberapa nama yang lolos uji rekam jejak untuk kemudian diserahkan ke Komisi III. Nama-nama tersebut kemudian diuji pengetahuan dan kelayakan calon.

"Kalau sudah masuk tahap fit and proper test, kemudian Komisi III melakukan uji pengetahuan tanpa menanyakan rekam jejak lagi," jelasnya.

Menurutnya, pada saat uji kelayakan dan pengetahuan itu catatan dari rekam jejak calon komisioner yang diterima Komisi III tidak menunjukkan adanya masalah pada para kandidat.

"Dulu kan keliatannya bersih, nah sekarang ternyata tersangkut kasus, bingung juga saya," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Pansus Hak Angket KPK menyebut ketua KPK Agus Rahardjo terlibat kasus penyelewengan anggaran alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015. Agus saat itu menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA