Sigit ditahan KPK sejak Rabu (20/9) karena diduga telah menerima suap berupa motor Harley dari pejabat PT Jasa Marga.
"BPK mengetahui adanya pelanggaran hukum atau etik dan pada saat info yang diperoleh kami langsung menindaklanjuti secara intenral dengan pemeriksaan internal kepada yang bersangkutan," kata Jurubicara BPK, Yudi Ramlan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/9).
Menurut dia, sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Dan hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi pertimbangan dari Majelis Kode Kehormatan BPK untuk menentukan sanksi kepada Sigit.
"BPK secara prinsip tidak menolerir adanya pelanggaran hukum dan secara tegas mengambil ketentuan," tegasnya.
Ia menambahkan, nantinya hasil dari pemeriksaan internal jua akan dikomunikasikan kepada KPK.
"BPK dan KPK secara kelembangaan terus bekerja sama untuk menuntaskan kerja kita masing-masing. Karena kami sedang berjalan juga dengan pelanggaran kode etik. Proses dan hasil pemeriksaan internal akan kami komunikasikan kepada KPK. Kami mendukung KPK," jelasnya.
Sigit ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor Cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi tahun 2017. Sigit menerima hadiah berupa motor Harley dari General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi (SBD).
KPK juga telah menahan Sigit selama 20 hari di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
[sam]
BERITA TERKAIT: