"Boleh tetapi harus mengikuti prosedur. Penjualan lelang itu tentu ada mekanismenya," ujarnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (22/9).
Menurut Fadli, apabila barang sitaan disimpan terlalu lama akan mengalami kerusakan, terutama berbentuk kendaraan. Belum lagi akan ada pengeluaran biaya perawatan dan pemeliharaan. Dia pun mempertanyakan kelengkapan dokumen dan status kendaraan yang dilelang oleh KPK.
"Apakah tidak ada BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), atau misalkan kalau barang itu dari penyelundupan itu bagaimana. Harus jelas juga status di sisi hukumnya," jelasnya.
"Terutama soal mobil. Ini kan saya lihat harganya murah-murah, bagaimana kelengkapan surat-suratnya," tegas Fadli yang juga wakil ketua umum Partai Gerindra.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: