KPK Telah Periksa Sembilan Saksi Terkait Suap PT Jasa Marga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 September 2017, 18:28 WIB
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara suap yang melibatkan auditor BPK dan pejabat PT Jasa Marga (Persero).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, kesembilan saksi tersebut berasal dari auditor BPK, pejabat dan pegawai Jasa Marga.

"Proses Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kota Bandung," katanya di Kantor KPK Jakarta, Jumat (22/9).

Tersangka dalam kasus ini merupakan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK, Sigit Yugoharto (SGY) dan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi (SBD).

Febri menambahkan, penyidik juga telah memeriksa tersangka Sigit pada Rabu (20/9).

Sigit ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hal itu diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannta, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan PDTT terhadap PT Jasa Marga.

"Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta, dari SBD sebagai ketua tim pemeriksa BPK," kata Febri.

Untuk kepentingan pengenbangan penyidikan lebih lanjut, tambah Febri, KPK telah menahan Sigit selama 20 hari di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA