Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil koordinasi antara lembaga antirasuah dan BPK dalam penyidikan.
"Berdasarkan perkembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor Cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi tahun 2017," kata dia di Kantor KPK Jakarta, Jumat (22/9).
Febri menjelaskan, dua pihak yang dijadikan tersangka masing-masing dari auditor BPK dan pejabat PT Jasa Marga. Mereka yakni, Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK, Sigit Yugoharto (SGY) dan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi (SBD).
Sigit diduga menerima hadiah atau janji yang diduga untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
"Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta, dari SBD sebagai ketua tim pemeriksa BPK," kata Febri.
Ia menambahkan, saat ini motor tersebut telah disita oleh KPK. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa pada 2015 dan 2016 ada indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Akibat perbuatannya tersebut, sebagai pihak penerima Sigit diberatkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999. Sedangkan sebagai pihak pemberi, Setia diduga telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999.
[sam]
BERITA TERKAIT: