Polisi Cek Lagi Data PPATK Sebelum Panggil Para Tokoh Terkait Saracen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 September 2017, 19:24 WIB
Polisi Cek Lagi Data PPATK Sebelum Panggil Para Tokoh Terkait Saracen
Tersangka Saracen/net
rmol news logo Mabes Polri berencana memanggil sejumlah tokoh yang namanya muncul dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas rekening bank tersangka kasus Saracen.

Saracen adalah kelompok pegiat media sosial yang dibayar untuk menyebar konten ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Tetapi, menurut Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, pihak kepolisian perlu kembali mengecek kembali data dari PPATK sebelum memanggil para tokoh untuk mengklarifikasi.

"Jadi, setelah kami konfirmasi lagi hasil pemeriksaan PPATK, barulah kami akan mengklarifikasi ke orang-orang tersebut," kata Irwan Anwar kepada wartawan, Kamis (21/9).

Irwan juga mengatakan bahwa ada beberapa poin dalam hasil pemeriksaan yang perlu dicek kembali kebenarannya ke PPATK.

"Ada beberapa dari hasil koordinasi dengan PPATK, yang harus kami konfirmasi terlebih dahulu. Istilahnya, mematangkan lagi. Saya tidak bisa jelaskan karena masuk dalam materi penyidikan," ujar Anwar.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, menyebut nama-nama yang ada di LHA PPATK merupakan sosok yang sudah dikenal oleh publik.

Namun ia enggan menyebutkan siapa saja di antara daftar nama itu. Menurut dia, jumlah nama di dalam LHA itu sangat banyak.

"Saya belum bisa ngomong. Nantilah kalau sudah dipanggil, diperiksa, baru saya ngomong," ujar Setyo.

Penyidik Polri juga akan mendalami kaitan hasil analisis PPATK dengan fakta-fakta yang telah ditemukan sebelumnya, termasuk jejak digital yang ditemukan dalam hard disk dan flashdisk milik para tersangka. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA