"Operasi yang bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta ini dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban akibat penyalahgunaan obat-obatan secara ilegal di tengah masyarakat," ujar Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9).
Menurutnya, dari hasil operasi yang sudah dilakukan sejak tanggal 13 hingga 18 September di wilayah hukum Polda Metro Jaya, berhasil disita sebanyak ribuan butir obat-obatan keras secara ilegal.
Diantaranya, PCC 5 butir, Tramadol 30.463 butir, Aprazolam 2.863 butir, Hexymer 46.380 butir, Sanax 42 butir, Dumolid 202 butir, Riklona Clonazepam 94 butir, dan Trinex Phenidyl 2.104 butir
Dijelaskan Kombes Argo, disamping menyita beberapa obat keras juga dilakukan penyitaan terhadap beberapa jenis obat yang sudah kadaluwarsa. Seperti Clobazam, Kemoren, Amoxilin, Pirocxicam, Cefadroxil, Faxiden, Glibenclamide, Ibuprofen, Amlodipine Besylate, Cetirizine HCI, Erphaflam, Eltazon Prednisone, Kaditic, Metamizole Sodium dan Gratheo.
"Ada enam orang tersangka yang juga telah kita amankan. Dengan insial RPA, FZ, JI, SY, JO, MC. Modusnya dijual bebas di Apotek dan Toko Obat tanpa ijin edar dan resep dokter," imbuhnya.
Para tersangka yang menjual obat-obatan keras tanpa ijin tersebut, akan dikenakan pasal 196 subsider pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
[san]
BERITA TERKAIT: