Wakil Ketua Pansus KPK dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi, mengatakan, salah satu pelanggaran yang dimaksud oleh Pansus adalah kegiatan hibah terhadap barang sitaan.
"KPK mengatakan ada beberapa aset yang dihibahkan kepada pihak lain, tetapi kami mempertanyakan itu karena tidak ada satu UU, apapun, yang memperbolehkan hibah atau lelang terhadap aset yang disita," jelas Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/9).
Taufiqulhadi mengatakan, Pansus KPK terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap barang-barang sitaan hasil operasi yang dilakukan KPK.
Menurutnya, data sitaan yang diterima Pansus sudah dicocokkan dengan data rumah penyimpanan barang sitaan (Rupbasan), baik barang berwujud dan administratif seperti tanah dan rumah.
"Yang ada kami katakan ada, yang tidak ada yang kami bilang tidak ada," imbuhnya.
Soal sejauh mana tingkat kepercayaan terhadap data Rupbasan, Pansus menyerahkan itu kepada koordinasi KPK dan pengelola Rupbasan.
"Kalaupun Rupbasan itu tidak benar, ya itu urusannya dengan KPK," jelasnya.
[ald]