Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita sebanyak 750 ribu foto dan video berkonten pornografi anak dengan sesama jenis atau dikenal dengan video gay kids (VGK) yang diperjualbelikan oleh tiga pelaku, yaitu yaitu Y (19), H alias Uher (30), dan I (21).
"Kita dapat informasi adanya aplikasi yang menawarkan gambar VGK atau Video Gay Kids. Di dalamnya ditampilkan video atau image hubungan seksual laki-laki dewasa dengan anak laki-laki," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (17/9).
Ketiga pelaku telah ditangkap di beberapa lokasi. Y ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Krajan RT 5, RW 1 Jogoboyo, Purworejo, Jawa Tengah pada 5 September 2017. H ditangkap di Garut, Jawa Barat. Sedangkan I diringkus di Desa Wargajaya, Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.
"Mereka berkaitan dengan penjualan video dan image tersebut. Satu di Purworejo, satu di Garut, dan satu di Bogor," jelas dia.
Ketiganya dijerat pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan pasal 4 ayat (2) juncto pasal 30 UU 44/2008 tetang Pornografi dan/atau UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dari pasal berlapis itu, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
[ian]
BERITA TERKAIT: