Mantan Terpidana KPK Tidak Kapok, Contohnya Syamsul Arifin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 16 September 2017, 22:13 WIB
Mantan Terpidana KPK Tidak Kapok, Contohnya Syamsul Arifin
Syamsul Arifin/Net
rmol news logo . Pernah menjalani pidana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak membuat jera pelakunya.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mencontohkan salah satunya adalah kasus mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin.

"Kasus di Sumut, eks Gubernur tervonis OTT sudah dihukum di Sukamiskin, setelah bebas, disambut nasyid, bahkan mau nyalon (mencalonkan diri) lagi di Pilgub Sumut 2018," ungkap Farid saat ditemui di kawasan Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/9).

Menurut Farid, selalu ada dua pernyataan umum setiap kali terpidana kasus korupsi kembali aktif di masyarakat. Baik itu dari tim suksesnya, atau dari orang yang bersangkutan.

"Jawabannya pasti, 'Tuhan aja maha memaafkan, mengapa kita tidak (bisa memberi maaf)?' Atau dijawab, 'saya kan sudah di laundry (menjalani masa hukuman)'," papar Farid.

Untuk diketahui, mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang belum lama ini bebas dari Lapas Sukamiskin, menyatakan diri bakal siap maju di Pilgub Sumut 2018.

Syamsul yang mengklaim memiliki masa pendukung loyal berencana maju lewat jalur independen. Dirinya meyakini, ratusan ribu pendukung siap membantu merebut kembali kursi Gubernur Sumut yang pernah didudukinya.

Pada April 2010, Gubernur Sumatra Utara, Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007, yang merugikan negara sebesar Rp 31 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA