Jaksa Agung Tidak Boleh Biarkan Kasus Ketua KPK Menggantung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 September 2017, 15:24 WIB
Jaksa Agung Tidak Boleh Biarkan Kasus Ketua KPK Menggantung
Agus Rahardjo/net
rmol news logo Presiden Joko Widodo menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh dilemahkan. Tapi, bukan berarti dugaan keterlibatan Ketua KPK dalam skandal E-KTP boleh dibiarkan menggantung.

Kejaksaan Agung harus menindaklanjuti dugaan keterlibatan Agus Rahardjo dalam perkara E-KTP saat masih menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kasus hukum apapun yang dilaporkan ke Kejagung harus diproses, termasuk laporan kepada Ketua KPK yang dilaporkan oleh LSM," kata Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, saat dihubungi wartawan, Senin (11/9).

Dia menilai, semua warga Indonesia sama di mata hukum dan karena itu tidak ada alasan bagi Kejaksan Agung untuk membiarkan laporan masyarakat atas Agus.

Jaksa Agung, M. Prasetyo, memastikan pihaknya sedang mempelajari laporan dugaan korupsi yang melibatkan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang dilaporkan oleh Jaringan Islam Nusantara.

"Berkasnya kan tebal. Lagi didalami sekarang,” ujar Prasetyo. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA