Kejaksaan Agung harus menindaklanjuti dugaan keterlibatan Agus Rahardjo dalam perkara E-KTP saat masih menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kasus hukum apapun yang dilaporkan ke Kejagung harus diproses, termasuk laporan kepada Ketua KPK yang dilaporkan oleh LSM," kata Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, saat dihubungi wartawan, Senin (11/9).
Dia menilai, semua warga Indonesia sama di mata hukum dan karena itu tidak ada alasan bagi Kejaksan Agung untuk membiarkan laporan masyarakat atas Agus.
Jaksa Agung, M. Prasetyo, memastikan pihaknya sedang mempelajari laporan dugaan korupsi yang melibatkan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang dilaporkan oleh Jaringan Islam Nusantara.
"Berkasnya kan tebal. Lagi didalami sekarang,†ujar Prasetyo.
[ald]
BERITA TERKAIT: