Ahli Tak Percaya Miryam Ditekan Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 September 2017, 14:04 WIB
Ahli Tak Percaya Miryam Ditekan Penyidik KPK
Miryam S. Haryani/Net
rmol news logo Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli pidana Noor Aziz Said dalam persidangan perkara pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Noor yang merupakan akademisi pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu menilai Miryam memenuhi unsur perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU KPK. Bahkan perbuatan Miryam dapat dikualifikasi sebagai tindakan korupsi karena memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 242 KUHP.

Menurut Noor dalam pasal tersebut ditegaskan UU  dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik lisan atau tulisan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Yang penting dia disumpah, tidak terlepas di pengadilan atau di luar pengadilan, seperti penyidikan," ujarnya saat memberi keterangan mengenai keahliannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Terkait pernyataan Miryam bahwa adanya tekanan dari penyidik KPK, Noor tak percaya. Politisi Hanura itu dipanggil untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) nya. Apalagi sebelum menandatangani BAP, penyidik menyerahkan kepada Miryam untuk dikoreksi kembali, mana yang perlu ditambah atau dikurangi.

"Maka itu bukan daya paksa, bila diberikan waktu untuk membaca kembali. Kalau memang seperti itu tidak ada paksaan, baik (pemeriksaan) yang pertama, kedua atau pemeriksaan ketiga," ujar Noor.

Miryam didakwa tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP. Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Dalam persidangan, Miryam mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang ia beberkan sebelumnya kepada penyidik.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA