"Saya sangat senang. Jadi semua permasalahan yang ada bisa
clear," kata Dirut Komunikasi PT Lippo Group, Danang Kemayan Jati saat ditemui di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.
Amatan dia, selama ini pemberitaan terkait proyek Meikarta jauh dari harapan. Bahkan, pemberitaan dianggap simpang siur dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Semua diharapkan dengan adanya Ombudsman membantu semua. Sehingga tidak terjadi pemelintiran (pemberitaan), tidak terjadi berita-berita yang simpang siur," paparnya.
Seperti diketahui, proyek yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat tersebut, masih dalam proses pengerjaan tahap pertama. Namun, pihak pemerintah setempat, mempertanyakan ijin pembangunan proyek.
Apalagi, manajemen Meikarta justru telah terlebih dulu menjual unit pemukiman meski proses perizinan belum rampung.
Atas dasar itulah, Ombudsman memanggil pihak Lippo Group selaku pengembang Megaproyek senilai Rp 278 triliun tersebut untuk menjelaskan persoalan perizinan.
Pertemuan antara pihak Lippo dengan Ombudsman itu, merupakan kelanjutan diskusi terbuka terkait peran pemerintah terhadap proyek Meikarta.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Lippo mengutus lima perwakilannya. Selain Danang, empat perwakilan lainnya adalah Direktur Lippo Cikarang Ju Kian Salim, Corporate Secretary PT Lippo Cikarang Dea Thamrin, Project Development Manager PT Lippo Cikarang Eddy Triyanto Sudjatmiko dan Advisor Lippo Cikarang, Mohammaf Amin Fauzi.
Sedangkan dari Ombudsman RI diwakilkan komisionernya Alamsyah Saragih. Alamsyah menggantikan Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai yang berhalangan hadir.
[sam]
BERITA TERKAIT: