Pelaku Pembakaran Gedung SD Ditahan Di Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 September 2017, 11:43 WIB
rmol news logo Pelaku pembakaran tujuh gedung Sekolah Dasar di Palangkaraya, Kalimantan Tengah ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Setelah polisi menetapkan sembilan orang tersangka yang salah satunya adalah anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Gerindra Yansen Binti.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penahanan pelaku di Bareskrim untuk menghindari adanya konflik kepentingan

"Ditahan di Bareskrim karena menghindari adanya conflict of interest. Karena salah satu tersangka merupakan anggota DPRD, dia tokoh masyarakat," jelasnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta (Jumat, 8/9).
 
Setyo memastikan bahwa polisi memisahkan perbuatan Yansen dengan posisinya sebagai wakil rakyat dari Gerindra.

"Tidak dikaitkan dengan parpolnya. Dia sebagai pribadi melakukan itu," tegasnya.

Yansen beserta kelompoknya melakukan aksi pembakaran sepanjang Juli 2017. Terdapat tujuh gedung sekolah yang dibakar dengan cara melemparkan gulungan kain yang telah dibasahi bahan bakar ke dalam ruang kelas melalui jendela. Diduga sementara, motif Yansen dan kelompoknya melakukan aksi tersebut untuk mencari perhatian Gubernur Kalteng Sugianto Sabran agar diberikan proyek. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA