Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penahanan pelaku di Bareskrim untuk menghindari adanya konflik kepentingan
"Ditahan di Bareskrim karena menghindari adanya conflict of interest. Karena salah satu tersangka merupakan anggota DPRD, dia tokoh masyarakat," jelasnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta (Jumat, 8/9).
Setyo memastikan bahwa polisi memisahkan perbuatan Yansen dengan posisinya sebagai wakil rakyat dari Gerindra.
"Tidak dikaitkan dengan parpolnya. Dia sebagai pribadi melakukan itu," tegasnya.
Yansen beserta kelompoknya melakukan aksi pembakaran sepanjang Juli 2017. Terdapat tujuh gedung sekolah yang dibakar dengan cara melemparkan gulungan kain yang telah dibasahi bahan bakar ke dalam ruang kelas melalui jendela. Diduga sementara, motif Yansen dan kelompoknya melakukan aksi tersebut untuk mencari perhatian Gubernur Kalteng Sugianto Sabran agar diberikan proyek.
[wah]
BERITA TERKAIT: