Kemarin, Novel kembali diperkarakan ke Polda Metro Jaya dalam dugaan pencemaran nama baik.
Sang pelapor adalah mantan penyidik KPK, Kombes Pol Erwanto Kurniadi, yang sekarang menjabat Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Kepada wartawan, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, menekankan bahwa laporan tersebut bakal ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Ya, dilaksanakan sesuai prosedur," tegas Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
Kombes Pol Erwanto yang pernah ditugaskan Polri ke KPK melaporkan salah satu pernyataan Novel yang pernah dimuat media massa.
Saat itu Novel mengatakan, penyidik KPK dari Polri memiliki integritas yang rendah. Erwanto tidak terima dan menilai tuduhan Novel tersebut ikut merendahkan martabatnya.
Terkait ada unsur media massa dalam laporan Erwanto, Kadiv Humas Polri mengatakan pihaknya melihat ada kemungkinan perkara itu akan masuk pula lewat Dewan Pers.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau harus ditempuh lewat Dewan Pers, kami bisa lihat laporannya masuk pidana atau tidak," ujar Setyo.
[ald]