Dir Reskrimsus PMJ Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, ada beberapa orang di lingkungan KPK yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman atas kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"(Saksi berikutnya) dari lingkungan KPK. Kita sudah berkomunikasi dengan pihak KPK," ujar Kombes Adi di PMJ, Jakarta, Selasa (5/9) dinihari.
Dalam laporannya, Aris mengaku telah dikirimi surat elektronik (surel) dari Novel. Diduga, surel itu dikirimkan Novel kepadanya tanggal 14 Februari 2014.
Email tersebut juga dikirim ke internal KPK, dan diduga dilakukan secara sengaja. Ditanya rencana Reskrimsus juga memeriksa pimpinan KPK, Adi mengatakan belum ada.
"Belum (ada kemungkinan) lah. Baru pihak pelaksana-pelaksana aja," ujarnya.
[wid]