KPK Belum Terima Jadwal Sidang Praperadilan Setya Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 September 2017, 22:03 WIB
KPK Belum Terima Jadwal Sidang Praperadilan Setya Novanto
Setya Novanto
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat undangan sidang praperadilan tersangka kasus E-KTP, Setya Novanto.

"Tadi saya cek ke biro hukum, sampai saat ini kami belum terima surat untuk sidang. Artinya, kami belum terima berkas dari praperadilan tersebut," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/9).

Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus E-KTP oleh KPK. Gugatan itu ia daftarkan kemarin, Senin (4/9).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017, KPK belum sekali pun memeriksa Novanto sebagai tersangka. Hingga saat ini Ketua DPR itu belum ditahan.

Meski begitu, Febri menjelaskan bahwa praperadilan tidak akan mempengaruhi proses hukum terhadap Novanto. Kedua hal tersebut akan dilakukan dilakukan secara terpisah.

"Jadwal sidang belum diterima secara resmi. Untuk jadwal pemeriksaan, kami lakukan pemeriksaan untuk saksi atau terdakwa lain yang diperiksa sebagai saksi tersangka SN. Belum dapat info kapan tersangka SN diperiksa," tambah Febri. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA