Komisi III Gali Pernyataan Ketua KPK Soal Menghalangi Proses Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 03 September 2017, 20:28 WIB
Komisi III Gali Pernyataan Ketua KPK Soal Menghalangi Proses Penyidikan
Net
rmol news logo Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu mendatang (6/9). Salah satu yang dibahas terkait pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa KPK akan menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan terhadap Panitia Khusus KPK.

"Sebenarnya kalau PKS bertanya kan dalam rangka untuk menegakkan akuntabilitas tadi," kata anggota Komisi III Nasir Djamil di Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jakarta (Minggu, 3/9).

Menurutnya, pertanyaan Fraksi PKS di Komisi III kepada KPK dalam rapat nanti berkaitan dengan upaya penegakan hukum.

"Jadi tetap walaupun PKS tidak ada dalam pansus, nanti di Komisi III, PKS juga akan mempertanyakan ucapan atau pernyataan ketua KPK yang menilai ada menghalang-halangi penegakan hukum. Argumentasinya di mana," jelas Nasir.

Dia mengatakan, pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo dianggap akan mendelegitimasi Pansus KPK yang seolah-olah bekerja secara ilegal.

"Kan bahaya," ujar politisi PKS tersebut.

Lanjut Nasir, pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan atau obstruction of justice terdapat dalam UU Tipikor. Sementara Pansus KPK bekerja dengan undang-undang dasar tentang hak-hak tersebut yang kemudian diterjemahkan lewat undang-undang.

"Ini menurut saya kurang dipahami Agus," imbuhnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA