Terdakwa Korupsi Alquran Dituntut 5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 31 Agustus 2017, 14:15 WIB
Terdakwa Korupsi Alquran Dituntut 5 Tahun Penjara
Fahd El Fouz/net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Tuntutan yang dilayangkan Jaksa tersebut dikarenakan Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Menurut Jaksa, Fahd beberapa kali menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia masing-masing sejumlah Rp 4,74 miliar, sejumlah Rp 9,25 miliar, sejumlah Rp400 juta dengan total sebesar Rp 14,39 miliar.

Fahd melalui Zulkarnain Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR memenangkan perusahaan Abdul Kadir dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai, perbuatan Fahd tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara, hal yang meringankan Fahd telah mengembalikan uang Rp 3,411 miliar serta uang pengganti.

"Terdakwa juga memberikan keterangan yang signifikan, berlaku sopan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, dan menyatakan siap untuk dihukum," jelas Jaksa Lie.

Fahd dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA