Izin dari Polri untuk Arif pertama kali disampaikan oleh Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar. Alasan Polri mengeluarkan, kata Agun, karena Arif masih perwira aktif.
"Kami tidak tahu terkait izin Kapolri. Karena dari Kapolri belum menyampaikan informasi resmi. KPK sendiri masih melihat surat ditujukan kepada Dirdik KPK, bukan pimpinan KPK," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/8).
Hingga Selasa (29/8) sore tadi, pimpinan KPK tidak mengizinkan Dirdik menghadiri RDP tersebut. Namun di malam hari, Arif memutuskan untuk hadir.
Febri mengaku belim mengetahui alasan kedatangan Arif. Namun demikian, Ia menegaskan bahwa sikap KPK secara kelembagaan terhadap Pansus KPK tidak berubah.
"Secara prinsip soal inisiatif saya tidak begitu mengetahui (alasan Arif datang), tapi yang pasti sikap kelembagaan KPK tadi sudah ditegaskan. Dan dari undangan kita tahu dari surat tersebut tujuan suratnya adalah untuk Direktur Penyidikan," katanya.
[ian]
BERITA TERKAIT: