Lembaga antirasuah akan mempertimbangkan apakah langkah Direktur Penyidikan KPK itu sebuah pelanggaran.
"Pimpinan masih mempertimbangkan lebih lanjut karena surat ditujukan ke Dirdik KPK," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/8).
Dia menjelaskan, Pimpinan KPK memandang undangan pansus tersebut bersifat pribadi, khusus kepada Dirdik KPK. Meski begitu, ia menegaskan bahwa sikap KPK terhadap pansus angket KPK tidak berubah.
"Sedangkan sikap KPK secara lembaga sudah sering disampaikan terkait proses pansus ini. Bahkan Ketua KPK pernah menyampaikan untuk mencermati Judicial review (keabsahan pembentuan pansus angket) di MK," ucapnya.
Arif menghadiri panggilan pansus angket KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP) tadi malam. Dia dimintai keterangan oleh pansus terkait tujuh pegawai KPK yang bertemu anggota DPR. Indikasi pertemuan tersebut terbongkar saat jaksa KPK memutarkan video pemeriksaan Miryam S Haryani pada 1 Desember 2016 di pengadilan.
"Jadi dipersidangan Miryam tersebut muncullah sejumlah informasi yang sebenarnya penuntut umum ingin membuktikan beberapa poin dari dakwaan dan juga ingin menegaskan bahwa memang Miryam pernah mengatakan sesuatu. Dan Miryam dalam menyampaikan keterangan dengan tidak tertekan," papar Febri.
"Namun karena ada beberapa informasi yang muncul maka ada surat perintah bagi pengawas internal KPK untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan-pemeriksaan," tambahnya.
Tak lama setelah fakta persidangan itu mencuat, KPK segera melakukan pemeriksaan internal atas penintaan dari Dirdik langsung. Pemeriksaan tersebut untuk membuktikan benar tidaknya terkait pertemuan itu.
"Sejauh ini Dirdik sudah diperiksa, yang bersangkutan meminta sendiri diperiksa pengawas internal kemudian ada penyidik yang sudah diklarifikasi oleh pengawasan internal. Tentu bukti-bukti CCTV akan ditelaah lebih lanjut. Saat ini pemeriksaan masih berjalan," pungkas Febri.
[sam]
BERITA TERKAIT: