Menurut Sugiharto, Irman pernah meminta kepadanya untuk memberikan uang kepada Miryam. Bahkan Sugiharto mengaku telah tiga kali menyambangi kediaman Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Pertama sebesar 500 ribu dolar AS, disusul 100 ribu dolar AS. Untuk penyerahan yang selanjutnya senilai Rp 1 miliar dilakukan oleh staf Kementerian Dalam Negeri bernama Yoseph Sumartono.
"Pak Irman minta supaya dikasih uang kepada Miryam. Katanya untuk keperluan reses anggota DPR," ujar Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Di kesempatan yang sama, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman membenarkan keterangan Sugiharto.
Irman yang dihadirkan sebagai saksi, menjelaskan, awalnya Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap meminta uang kepadanya untuk membiayai reses anggota DPR. Meski begitu, Irman yang saat itu menjabat direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menolak permintaan Chairuman.
Beberapa pekan setelah itu, sambung Irman, Miryam menghubunginya untuk permintaan yang sama.
"Kata Bu Miryam dia diperintah ketua. Lalu saya kasih tahu ke Bu Miryam, kalau soal uang hubungi saja Pak Sugiharto yang jadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," ujar Irman.
Dalam kasus ini, Miryam didakwa dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Dalam persidangan, Miryam mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
[wid]
BERITA TERKAIT: