Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni memberikan suap kepada Patrialis terkait uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan.
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 400 Juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman. Sementara Fenny sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Adapun pertimbangan Hakim yang memberatkan keduanya yakni, lantaran perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan berbelit-belit‎ dalam memberikan keterangan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan putusan Hakim yakni, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bertindak sopan selama masa persidangan.
Atas putusan yang dijatuhkan hakim tersebut, kedua penyuap Patrialis Akbar ini masih akan berpikir-pikir untuk menerima ataupun melakukan upaya hukum lanjutan.
"Saya pikir-pikir yang mulia," kata‎ Basuki Hariman. Begitu juga Fenny.
‎Diketahui sebelumnya, putusan Hakim terhadap dua penyuap Patrialis Akbar ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam hal ini, Jaksa menuntut pidana 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap bos importir daging, Basuki Hariman.
Sementara terhadap Ng Fenny Jaksa menuntut dengan hukuman selama 10 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Basuki dan NG Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bukan kurungan kepada Basuki. Sementara Fenny dituntut 10,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
[san]
BERITA TERKAIT: