Suap Dirjen Hubla Kemenhub, KPK Kembali Geledah Empat Lokasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 Agustus 2017, 18:20 WIB
Suap Dirjen Hubla Kemenhub, KPK Kembali Geledah Empat Lokasi
Antonius Tonny Budiono
rmol news logo Tim Satuan Tugas KPK kembali menggeledah empat lokasi terkait suap Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK pada Rabu lalu (23/8).

"Dua Tim Satgas penyidik KPK menggeledah empat lokasi sejak malam hingga siang ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/8).

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Dirjen Hubla di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Mess Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta; apartemen Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat; dan Kantor PT AGK di daerah Sunter, Jakarta Utara.

"Keempat lokasi telah selesai digeledah. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa CCTV," jelas Febri.

Kasus suap tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Rabu malam. KPK mengamankan lima orang dalam operasi senyap tersebut.

Di antaranya, Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Antonius Tonny Budiono; Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan; S sebagai Manager Keuangan PT AGK; DG sebagai Direktur PT AGK; dan W Kepala sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Dari kelima orang tersebut, KPK menetapkan status tersangka kepada Antonius dan Adiputra.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita 33 tas berisi uang sebanyak, USD 479,700, SGD 660,249, GBP 15,540, VND 50,000, Euro 4,200, RM 11,212 dengan total Rp 18,9 miliar. Dan dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar. Selain itu KPK juga menyita satu rekening dengan sisa saldo sebanyak Rp 1,174 miliar.

Sehingga jumlah uang yang disita penyidik KPK mencapai Rp 20,74 miliar. Suap terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Sebagai pihak pemberi, Adiputra dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Antonius sebagai pihak penerima diberatkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA