"Mobil tersebut tidak disita penyidik. Kami justru berterima kasih pada Polri jika menemukan mobil yang masuk dalam daftar blokir," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/8).
Ia menjelaskan bahwa penyitaan dan pemblokiran suatu barang oleh penyidik KPK, merupakan dua kegiatan yang berbeda. Dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dalam kondisi tertentu ketika ada mobil yang diblokir, secara fisik mobil belum ditemukan namun KPK sudah mengetahui ada bukti kepemilikan mobil tersebut, sehingga KPK mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri," tambahnya.
Sementara untuk mobil Porsche itu sendiri, Febri menerangkan bahwa KPK sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri. Pemblokiran mobil tersebut terkait dengan perkara korupsi pengadaan dan penganggaran alat kesehatan Banten dengan eks gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Febri menambahkan, KPK hanya meminta bantuan Polri untuk memblokir surat kepemilikan benda tersebut. Hal itu untuk mencegah perpindahan nama kepemilikan atau dijual.
"Pemblokiran sifatnya administrasi antara KPK yang minta bantuan Polri. Berbeda dengan penyitaan karena objeknya adalah fisik mobil yang disita," katanya.
"Kami harap ini bisa menjawab apa yang ditemukan Polri tersebut. Kami imbau agar pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan, apalagi jika sampai mencampuradukkan antara pemblokiran dengan penyitaan. Kami membaca ada yang bahkan menuduh KPK menggelapkan barang yang disita. Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan," pungkas Febri.
[wid]