Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

OTT Di Kemenhub, KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 24 Agustus 2017, 20:46 WIB
OTT Di Kemenhub, KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka
rmol news logo KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus suap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembangan dari proses pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan pada Rabu malam (23/8).

"Setelah melakukan pemeriksaan awal, gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi, pemberian hadiah atau janji di lingkungan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan 2016-2017. KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu ATB dan APK," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8).

ATB alias Antonius Tonny Budiono merupakan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub. APK atau Adiputra Kurniawan merupakan Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK).

Basaria menjelaskan, keduanya terlibat kasus suap terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

"Diduga pemberian uang oleh APK selaku Komisaris PT AGK kepada ATB, Dirjen Hubla, terkait pekerjaan pelabuhan Tanjung Mas Semarang," ucapnya.

Sebagai pihak pemberi, Adiputra dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Antonius sebagai pihak penerima dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA