Menurut Fahd, uang yang diterima tidak secara langsung melainkan secara bertahap. Fahd juga tidak mau jatah untuk dirinya ditransfer ke rekening. Sebab hal itu akan memunculkan kecurigiaan lantaran dirinya sudah masuk dalam daftar pihak yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
"Uang yang saya terima dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. Saya akui saya salah. Saya lebih tersiksa dengan status saya tersangka. Batin saya lebih sakit," kata Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
Lebih lanjut, Fahd mengaku uang yang pernah diterimanya sudah diserahkan kepada KPK. Sejak tahap penyidikan, Fahd sudah menyetorkan jumlah uang yang diterimanya ke rekening penampungan KPK.
"Almarhum bapak saya minta saya kembalikan semua. Itu sebelum beliau meninggal," ujar Fahd.
Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.
[wid]