Dalam kesaksiannya, Anton mengaku bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani didapat dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Suswanti.
Awalnya, Anton diminta politikus Golkar Markus Nari untuk mencari BAP Miryam. Selain BAP Miryam, lanjut Anton, dirinya juga diminta untuk mencarikan BAP Markus.
Atas perintah itu jugalah, dia menemui seorang Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Suswanti untuk meminta tolong agar mencarikan BAP Miryam dan Markus Nari.
Menurut Anton, Suswanti menyanggupi permintaan Anton. Kala itu, pengadilan Tipikor Jakarta bakal melaksanakan sidang perdana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan agenda pembacaan surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
"Sudah sekali atau dua kali setelah dakwaan dibacakan. Besok saya dikontak bu Sis untuk bawa BAP," ujar Anton.
Setelah BAP diterima, kata Anton, keesokan harinya, dia menghubungi Markus Nari. Setelah itu, keduanya sepakat untuk bertemu di suatu pusat perbelanjaan FX Senayan pada tanggal 15 Maret 2017.
Pasca pertemuan itu, Anton diperintah Markus Nari untuk menyerahkan copy BAP itu kepada pengacara Elza Syarief. Lantaran tengah sibuk, Anton baru menyerahkan BAP itu pada 17 Maret 2017. Saat bertandang ke kantor Elza, saat itu sudah ada Miryam.
"Saya salaman sama bu Miryam dan Elza, saya cium tangannya saya bilang saya bisa kayak gini karena bu Elza. Saya masuk ke ruangannya. Elza tanya mana BAP-nya. Saya serahkan langsung ke tangan bu Elza. Dia langsung baca inikan Yani (Miryam), saya potong karena saya mau pulang," jelas Anton.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan atas jasanya mencari BAP Miryam dan BAP Markus, dirinya menerima uang sebesar 10 ribu dollar Singapura dan 10 ribu dollar Amerika dari Markus Nari.
Bukan itu saja, Anton juga diminta memantau persidangan perkara proyek e-KTP. Uang yang diterimanya, diklaim sebagai jasa konsultasi terkait perkara e-KTP.
"Pertama tanggal 8 Maret saya dikasi beliau, saya kan bantu-bantu pantau sidang. Setelah tanggal 8, dia bilang nanti telepon Gugun. Saya dikasi amplop 10 ribu dollar Singapura. Kedua, sebelum saya antar (BAP) ke kantor bu Elza, saya minta operasional, saya dikasi 10 ribu USD," ujar Anton.
Dia sendiri memberikan uang Rp 2 juta kepada panitera yang memberikannya BAP Miryam dan Markus. Pemberian uang itu sempat disindir jaksa lantaran Anton menerima uang dalam bentuk dollar.
[sam]
BERITA TERKAIT: