Pihak Advokat Cinta Tanah Air ACTA selaku penggugat, menyerahkan tiga isu utama yang diminta majelis hakim tersebut, Selasa siang (15/8).
"Jadi, ada dua tahap sidang. Pertama, sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan. Hari ini kami menghadiri pemeriksaan pendahuluan yang kedua perkara Uji Materiil UU Pemilu 2017," kata Pembina ACTA, Habiburokhman di gedung MK usai persidangan.
Terkait tiga perbaikan permohonan yang diserahkan ke hakim MK, disampaikan oleh Wakil Ketua ACTA, Muda Ramadani Siregar.
Yang pertama adalah, penguatan argumentasi soal sahnya UU Pemilu tahun 2017 diuji materi meskipun saat didaftarkan tempo hari belum diundangkan dan belum diberi nomor.
"Dalam perbaikan ini, kami menguraikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 UU Pemiu 2017 akan sah menjadi UU paling lambat tanggal 20 Agustus 2017 atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR," kata Muda.
Sahnya UU Pemilu 2017 ini, papar Muda, bertepatan dengan jadwal pemeriksaan persidangan perdana yang akan digelar paling cepat tanggal 21 Agustus 2017. "Dengan demikian sudah sah jika UU ini diuji materi oleh MK," lanjutnya.
Lalu, isu yang kedua, pihak ACTA memperkuat argumentasi soal legal standing Habiburokhman untuk mengajukan permohonan. ACTA menjelaskan dan bahkan membuat bagan untuk menerangkan hubungan antara presidensial treshold 20 persen parpol pengusul dengan potensi munculnya kartel politik.
"Khususnya, yang bisa memperlemah sistem presidensial dan membuat sulitnya terpenuhi hak pemohon untuk hidup sejahtera lahir dan batin," urainya.
Kemudian, dalam isu ketiga, ACTA menjelaskan bahwa status Habiburokhman sebagai anggota partai Gerindra, tidak bisa menghalanginya untuk mengajukan permohonan uji materiil. Alasannya, karena yang bersangkutan tidak bertindak untuk dan atas nama partai.
"Selain itu dia juga bukan anggota DPR RI yang pernah membahas UU Pemilu 2017 tersebut. Serta, partai Gerindra sendiri melakukan walk out dan tidak terlibat dalam pengesahan," jelas Muda.
Dalam sidang yang berlangsung selama 15 menit sejak pukul 11.00 WIB itu, Habiburokhman dan Muda juga didampingi empat anggota ACTA lainnya.
Selanjutnya, setelah sidang hari ini , ACTA akan melakukan perbaikan terakhir untuk diserahkan kembali ke MK, Rabu (16/8) besok. Sesuai perintah Majelis Hakim Panel pada persidangan minggu lalu.
"Paling lambat tanggal 16 (Agustus) besok, pukul 14.00 WIB, sudah diserahkan. Setelah lengkap semua tandatangan 12 advokat," tutur Muda.
Pihak ACTA berharap, pemeriksaan perkara ini bisa selesai tidak lebih dari 6 bulan. Sehingga parpol-parpol peserta Pemilu memiliki waktu yang cukup untuk menggodok pencalonan capres/cawapres masing-masing.
"Artinya, sebelum jadwal pendaftaran sekitar bulan Juli-Agustus tahun depan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, ACTA menggugat syarat presidential threshold dalam UU Pemilu. UU yang disahkan pekan lalu itu belum mendapatkan penomoran dari Setneg.
Sebelumnya, tiga hakim MK yang menyidangkan uji materiil UU Pemilu, kompak mempertanyakan ACTA yang terkesan terburu-buru dalam pengajuan gugatannya. Pasalnya, UU Pemilu saat ini belum memiliki nomor dan belum masuk lembaran negara.
[sam]
BERITA TERKAIT: