Komisaris PT ENK tersebut akan diperiksa terkait kasus suap penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemko Malang 2015 dan 2016.
"Tersangka HM kami periksa hari ini sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya yaitu suap kepada Ketua DPRD Malang terkait penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang pada APBD Kota Malang," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/8).
Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada ketua DPRD Malang WAW. Perusahaan Hendrawan merupakan pemenang lelang dari proyek pembangunan jembatan Kedungkandang senilai Rp 98 miliar.
"MAW diduga menerima Rp 250 juta dengan nilai proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan multiyears tahun 2016-2018," jelas Febri.
Akibat perbuatannya, Hendrawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Arief diberatkan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[rus]
BERITA TERKAIT: