Sedianya, dia akan menjadi saksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Doddy Iswandi, Bendahara KOI Anjas Rivai dan Ikhwan Agus selaku penyedia jasa kegiatan.
Pengacara ketiga terdakwa, Alamsyah Hanafiah, menilai kesaksian Erick sangat diperlukan. Pasalnya, Erick merupakan pihak yang seharusnya menandatangani perjanjian antara, pejabat komitmen dari Kementerian Olah Raga terkait kegiatan sosialisasi Asian Games 2018.
"Karena Erick Tohir itu ketua Inascoc, karena uangnya itu untuk Inasgoc bukan untuk KOI. Jadi kita berharap, Erick Thohir harus hadir karena ketua penyelenggaranya dia, didalam Kepres, jadi dia wajib hadir," ujar Alamsyah saat ditemui di di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Di kesempatan yang sama, JPU dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ery Syarifah menjelaskan pihaknya akan menjadwal ulang untuk menghadirkan Umum KOI itu. Dia memastikan tidak mengistimewakan saksi-saksi dalam persidangan.
"Nanti kita panggil, ini kan masih banyak saksi lainnya. Untuk waktu kita diskusikan dulu dengan tim," ujarnya
Selain Erick, Wakil Ketua KOI, Mudai Madang juga batal hadir untuk memberikan kesaksian. Adapun dalam sidang lanjutan perkara lanjutan perkara korupsi dalam kegiatan sosialisasi Asian Games 2018 pada tahun 2015 ini JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni Erick Tohir, Mudai Madang, Indra Bayu dan Guntur Ferdinan selaku staf keuangan. Namun hanya Indra dan Guntur yang hadir memberikan kesaksian.
Penunjukan Erik sebagai Ketua Pelaksana Asian Games 2018 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Asian Games 2018.
Asian Games 2018 bakal digelar pada 18 Agustus hingga 2 September 2018 di Jakarta dan Palembang. Indonesia menjadi tuan rumah pesta olah raga negara-negara Asia untuk kedua kalinya setelah 1962 lalu.
Dalam penyelenggaraan Asian Games 2018 ini,‎ sempat terjadi praktik korupsi dalam kegiatan sosialisasi Asian Games 2018 di enam kota pada 2015 yang telah menyeret tiga orang sebagai terdakwa.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal KOI, Doddy Iswandi, Bendahara KOI Anjas Rivai dan Ikhwan Agus, penyedia jasa kegiatan.
Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam sosialisasi kegiatan Asian Games 2018 yang berlangsung di enam kota di Indonesia. Mereka diduga menyelewengkan dana sebesar Rp10 Miliar dari pelaksanaan sosialisasi kegiatan tersebut.
[zul]