Jual Dumolid, Pemilik Toko Kosmetik Dibekuk Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Agustus 2017, 15:21 WIB
Jual Dumolid, Pemilik Toko Kosmetik Dibekuk Polisi
Dumolid/net
rmol news logo Mohammad Renaldy (23), ditangkap polisi pasal peredaran obat-obatan tak berizin. Tersangka berkedok jualan kosmetik untuk menjual obat-obat yang tidak dijual bebas tersebut.

"Jadi, tidak ada petunjuk toko. Tapi, orang tahunya dia (tersangka) jualan kosmetik," ujar Kapolsek Mampang Kompol Syafi'i dikantornya, Rabu (9/8).

Tersangka, diringkus saat berada di tokonya, Jl. Haji Terin, RT. 07/03, Cinere, Depok, Rabu dinihari. Penangkapan tersebut, merupakan pengembangan dari laporan warga yang mengeluhkan aktifitas terlarang tersangka.

Pasalnya, Renaldy kerap bertransaksi mengedarkan obat-obatan terlarang yang harusnya dijual dengan resep dokter.

"Pelaku kami tangkap karena mengedarkan obat psikotropika golongan empat," terang Kapolsek.

Beberapa barang bukti berupa obat tak berizin itu telah diamankan polisi. Antara lain, 12 butir obat penenang jenis Dumolid, 4.510 butir Tramadol, 2.300 butir Trihex, 137 butir Lorazepam, dan 36 butir Aprazolam.

Menurut Syafi'i, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari kenalannya di wilayah Tangerang. Saat ini polisi tengah menelusuri pihak yang diduga mendistribusikan obat tersebut ke tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 60 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Untuk mengecek keasliannya, seperti Dumolid, kami sudah kirim sampel ke BNN, BPOM, dan Puslabfor," demikian Syafi'i.

Sebelumnya, kasus penggunaan obat tak berizin jenis Dumilolid menimpa aktor Tora Sudiro. Suami Mieke Amalia itu ditangkap polisi terkait penggunaan dan kepemilikan 30 butir Dumolid.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA