Akil sudah empat kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya terkait putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara perselisihan hasil Pilkada di Kabupaten Buton.
Saat itu MK dalam putusan memenangkan Samsu Umar sebagai bupati Buton dan La Bakry sebagai wakil bupati Buton. Kemenangan Samsu dan La Bakry diduga karena uang Rp1 miliar yang diberikan Samsu kepada Akil melalui perusahaan istrinya, yakni CV Ratu Samagat.
Atas ketidakhadiran Akil, hakim ketua Ibnu Basuki Widodo memutuskan agar j
aksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Akil dan dikomentari oleh Samsu.
Jaksa kemudian membacakan beberapa poin dalam BAP Akil, seperti, Akil mengaku tidak mengenal Samsu Umar dalam mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Buton.
Terkait keputusan untuk melakukan Pilkada ulang, Akil dalam BAP menjelaskan pernah mengikuti rapat permusyawaratan hakim di MK. Dalam rapat tersebut, Akil dan hakim panel lainnya bersepakat permohonan gugan Pilkada Kabupaten Buton dikabulkan.
Meski tak mengingat waktu pelaksanaan rapat permusyawaratan, namun saat itu hakim panel yakni dirinya, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva. Menurut Akil dalam BAP yang dibacakan jaksa, ketiganya bersepakat bahwa permohonan dikabulkan sebagaimana dokumen yang diajukan kepada saya sebelumnya.
"Hasil rapat permusyawaratan disampaikan dalam rapat pleno pada tahun 2011. Intinya, KPUD Buton harus melaksanakan Pilkada Ulang," ujar Jaksa saat membacakan BAP Akil.
[wid]