Rindoko akan diminta keterangannya untuk tersangka perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto (SN).
"Yang bersangkutan kami jadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersanga SN," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/8).
Sedianya, panggilan Rindoko untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong dijadwalkan 5 Juli 2017, tapi bersangkutan tidak datang.
Namanya mencuat sejak muncuk dalam surat dakwaan Jaksa KPK. Rindoko diduga menerima uang proyek sebesar 37 ribu dolar AS. Angka itu sama dengan yang diperoleh Kapoksi Komisi II lainnya yakni, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz, dan Jazuli Juwaini.
Setya Novanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017. KPK menduga, Ketua DPR itu memiliki peran dalam proses penganggaran proyek e-KTP di DPR. Saat proses itu terjadi tahun 2010-2011, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: