Kuasa Hukum Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan dalam permohonan formil, pihaknya mempertanyakan prosedur pembentukan Perppu Ormas.
Sebab, menurut Yusril, tidak ada kegentingan yang menjadi dasar penerbitan Perppu tersebut sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal 22 UUD 1945.
"Atas kegentingan yang memaksa harus sesuai dengan ketentuan UU," ujar Yusril.
Yusril juga mempertanyakan alasan pemerintah membubarkan HTI yang seharusnya menjadi kewenangan badan peradilan menilai suatu ormas bertentangan dengan Pancasila atau tidak.
"Pengadilan lah yang harus menilai, sebab kalau ada dispute (perbedaan pendapat) seperti HTI, pihak ketiga yang memutuskan. Khilafah misalnya, pemerintah mengatakan itu bertentangan dengan Pancasila, HTI bilang tidak, saya pikir itu adalah due process of law," ujar Yusril.
[wid]