Sebelumnya, Zudan pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kemendagri. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi KTP elektronik.
"Saksi Zudah Arif Fakrullah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di kantornya.
Nama Zudan sempat muncul dalam persidangan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, saat mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini bersaksi.
Ketika itu, Diah mengatakan pernah menyampaikan pesan Setya Novanto kepada Zudan untuk diteruskan ke mantan Dirjen Dukapil Kemendagri, Irman.
Pesan itu soal, permintaan Novanto kepada Irman agar 'pura-pura' tak mengenalnya bila ditanya orang dan diperiksa penyidik KPK. Menurut Diah, pesan tersebut pun telah disampaikan Zudan kepada Irman.
Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Senin (17/7) . KPK menduga Ketua DPR itu memiliki peran penting dalam pembahasan, penyusunan, hingga pelaksanaan proyek e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan Novanto diduga berperan dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Saat itu Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Ia juga diduga menggunakan peran pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong untuk menentukan peserta dan pemenang lelang dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: