"Jadi penggugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir," kata Ketua Majelis Hakim Chris Fajar Sosiawan di PN Jakut, Kamis (3/8).
Majelis hakim yang terdiri dari Chris, Sutedjo Bimantoro, dan Dodong Iman Rusdani lantas memutuskan sidang gugatan perdata itu kembali digelar pada 24 Agustus mendatang. Namun ketidakhadiran pihak penggugat dalam sidang justru menunjukkan ketidakseriusan penggugat terhadap gugatannya sendiri, dan seperti tidak menghormati jalannya proses hukum.
"Sidang ditunda tiga pekan. Pihak penggugat dan tergugat diminta hadir," tegas Hakim Chris.
Sidang sendiri dihadiri oleh para tergugat melalui kuasa hukumnya, yakni JICT dan PT Pelindo II (turut tergugat satu). Sedangkan turut tergugat dua yakni Hutchsion Ports Jakarta Pte. Limited tidak hadir dalam persidangan lantaran pihak penggugat salah memasukkan alamat perusahaan, sehingga undangan sidang tidak diterima.
"Nanti kalau begitu pihak penggugat mesti memperbaiki gugatannya. Karena itu bukan kewenangan majelis hakim," ujar Chris.
[wah]
BERITA TERKAIT: