Akom Salahkan Media Yang Memberitakan Vonis E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 Agustus 2017, 22:57 WIB
Akom Salahkan Media Yang Memberitakan Vonis E-KTP
Net
rmol news logo Politikus Partai Golkar Ade Komarudin menyalahkan media massa atas berbagai pemberitaan tentang vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap dua terdakwa korupsi proyek e-KTP Irman dan Sugiharto.

Mantan ketua DPR RI yang akrab disapa Akom itu menilai, pemberitaan media berbeda dengan subtansi vonis hakim terhadap Irman dan Sugiharto. Dia justru menyalahkan media dan merasa ada pihak-pihak yang menyudutkannya dalam kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik tersebut.

"Kaget saya waktu baca judul berita itu, waduh kok begini amat. Judul beritanya mengerikan buat saya. Keluarga dan ayah saya di Purwakarta sana yang hari-hari ngurus pesantren terpukul. Mereka menangis karena judul berita itu," jelasnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus e-KTP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta (Kamis, 3/8).

Padahal, hampir seluruh media saat itu hanya memberitakan vonis yang dibacakan hakim. Di mana ada tiga anggota DPR yang ternyata turut serta terlibat dalam korupsi e-KTP, salah satunya Ade Komarudin.

Akom justru menilai bahwa pemberitaan yang ditulis berbeda dengan subtansi dari vonis hakim terhadap Irman dan Sugiharto. Parahnya lagi, dia menyalahkan media massa dan merasa ada pihak-pihak yang menyudutkan dirinya.

"Jadi sepertinya saya diarahkan oleh media, oleh orang-orang untuk ke arah sana. Ya, saya merenung apa yang sesungguhnya dilakukan umat-umat itu. Sementara saya lihat yang dibacakan hakim saya pikir biasa saja, tidak ada apa-apa. Kalau soal penilaian saya dengar jaksa banding. Tapi apapun itu nanti kita lihat lagi," ujarnya.

Dalam vonis Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut tiga nama anggota dewan turut serta dalam korupsi pengadaan e-KTP. Dalam pertimbangan yuridis hakim, politisi Partai Hanura Miryam S. Haryani, politisi Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin disebut menerima uang suap untuk melancarkan proses penganggaran proyek e-KTP di parlemen.

Nama Ketua DPR Setya Novanto yang kala itu duduk di Komisi II sebelumnya disebut-sebut bahkan sudah ditetepkan sebagai tersangka ternyata tidak terlibat menerima suap atau bersama-sama terlibat dalam korupsi e-KTP.

Atas fakta hukum dan vonis itulah banyak pakar dan ahli hukum pidana KUHAP dan KUHP yang menilai Novanto tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 atas pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA