Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya oleh Satres Narkoba Polres Jaksel.
"Satnarkoba Polres Jaksel telah amankan dua orang. Inisial TS dan MA," ujar Kapolrestro Jaksel, Kombes Iwan Kurniawan, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/8).
Tora Sudiro diciduk dari kediamannya di Komplek Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, pada pukul 10.00 WIB. Ketika penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 butir pil yang belum diketahui jenisnya.
"Keduanya diamankan karena kami dapat info memiliki barang bukti berupa psikotropika, pengembangan kasus psikotropika sebelumnya. Kami dapatkan obat 30 butir yang masih uji kandungannya," terang Iwan.
Saat ini keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti.
"Saat ini masih dilakukan penelitian pada barbuk dan uji urine dia, dalam proses," pungkas Iwan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Resnarkoba Polrestro Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung, menyatakan Tora berpotensi dijerat Pasal 62 UU 5/1997 (UU Psikotropika). Meski demikian, Vivick enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
"Besoklah kalau mau tanya macam-macam, biar lebih lengkap," ujar Vivick.
[ald]
BERITA TERKAIT: