Demikian dibeberkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan pertimbangan putusan mengenai perbuatan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Menurut Hakim Anwar, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi. Salah satu pihak yang diuntungkan yakni Ade Komarudin.
"Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa, yakni Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan.
Untuk diketahui, soal aliran uang yang diterima oleh Ade Komarudin ini, Irman dan Sugiharto pernah mengakui hal tersebut saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6) lalu.
Awalnya, majelis hakim menanyakan, apakah Irman kenal dengan Ade Komarudin atau yang sering disapa Akom.
Menurut Irman, ia tidak hanya kenal dengan Ade Komarudin, ia bahkan pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade.
Irman mengakui bahwa sebelumnya ada permintaan uang dari Ade.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013. Pemberian 100.000 dollar AS itu terkait jabatan Ade sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.
Menurut jaksa, uang itu guna membiayai pertemuan Ade Komaruddin dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, majelis hakim pengadilan Tipikor telah menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun kepada terdakwa Irman, serta pidana penjara lima tahun kepada terdakwa Sugiharto. Selain pidana penjara, Irman diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan Sugiharto Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
[zul]
BERITA TERKAIT: