Pertemuan Terdakwa E-KTP Dengan Novanto Jadi Pertimbangan Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Juli 2017, 13:07 WIB
rmol news logo Peran Setya Novanto dalam sejumlah pertemuan terkait proyek pengadaan e-KTP dibeberkan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.

Nama Ketua DPR RI itu dimasukkan oleh hakim sebagai pertimbangan dalam merumuskan vonis terdakwa Irman dan Sugiharto.

Hakim anggota Franky Tambuwun mempertimbangkan pertemuan kedua terdakwa dengan Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Hotel Grand Melia Jakarta. Saat itu, Novanto menyatakan kesediaan untuk membantu proses pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP di DPR.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pertemuan Novanto dengan Andi Narogong dan terdakwa Irman di ruang kerja Novanto, di Lantai 12 Gedung DPR RI. Saat itu, Novanto disebut bersedia mengkoordinasi pimpinan fraksi lain terkait proyek pengadaan e-KTP. Kesediaan itu dinyatakan

"Pada pertemuan di Grand Melia, Setya Novanto mengatakan akan mendukung proyek e-KTP," ujar hakim Franky saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

"Dalam pertemuan di ruang kerja, Setya Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," sambung hakim Franky.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (17/7) lalu. Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diuduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, dasilitas sehingga diduga merugikan negara.

Atas perbuatan tersebut Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diumah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA